BUPATI ABUSAMA, SH., AJAK JAJARAN PEMERINTAH HINGGA MASYARAKAT OKU SELATAN BIJAK MENERIMA DAN MENYEBARLUASKAN INFORMASI 

MUARADUA RAMBUPENA.ID 

Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, Abusama, SH., mengajak jajaran Pemerintah untuk bersama menjaga keamanan dan kondusifitas daerah melalui pencegahan berita hoax dan mis informasi. Hal ini sebagaimana disampaikan Bupati dalam Rapat Koordinasi Penyebar Luasan Informasi dan Pencegahan Hoax di Wilayah Kabupaten OKU Selatan, Rabu (30/09/2026). 

Dalam kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Nagara Bhakti Pemkab OKU Selatan ini dihadiri oleh Wakil Bupati, Kapolres, Sekretaris Daerah, PJU Polres OKU Selatan, para Asisten, Staf Ahli, para Kepala OPD, para Camat, para Ketua Forum Kades . 

Bupati dalam arahannya menyampaikan bahwa, perkembangan dan kecanggihan teknologi saat ini harus betul-betul disikapi dengan baik sehingga tidak terjebak dalam arus negatif. Salah satunya termakan isu-isu yang tidak benar dan menyesatkan. 

Lebih lanjut, Bupati juga menegaskan agar baik jajaran Pemerintahan maupun para Kades hingga masyarakat jangan sampai menjadi produsen dari masalah ini. 

Ditegaskan Bupati bahwa informasi menyesatkan atau hoax ini dapat berdampak pada daerah secara umum, terlebih Kabupaten OKU Selatan sendiri merupakan daerah pariwisata. 

“Secara umum kita harus paham bagaimana kondisi, karena informasi yang beredar ini dibaca oleh orang luar OKU Selatan juga sehingga dapat menghambat perkembangan dan kemajuan daerah. Pertemuan ini untuk menyamakan persepsi, bahwa setiap yang dilakukan ini akan berdampak bagi masyarakat. Untuk itu, ini semua harus berhati-hati. Ke depan kita harus sepakat, kroscek lagi sumber sebelum ditindaklanjuti atau di share,” tegas Bupati. 

Hal senada juga disampaikan Kapolres OKU Selatan, AKBP. I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K. Menurut Kapolres, kegiatan ini sebagai bentuk pencegahan jangan sampai terjebak dalam permasalahan terkait penyebar luasan informasi ini. 

Ditegaskan Kapolres bahwa penyebaran informasi dan Transaksi Elektronik ini telah diatur dalam Undang-Undang dan peraturan yang memiliki konsekuensi hukum terhadap siapapun yang melanggar. Untuk itu, Kapolres menambahkan agar apapun informasi yang keluar baik dari pemerintah maupun masyarakat tidak menimbulkan keresahan dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. 

“Jangan sampai karena ketidaktahuan kita, malah terjebak. Bijaklah dalam menerima serta menyebar informasi,” tegas Kapolres. 

Masih kata Kapolres, informasi yang salah terdapat beberapa hal yaitu hoaks, mis informasi, disinformasi, serta belum terverifikasi. Informasi yang seperti ini dapat meninbulkan masalah apapun tujuannya, baik bagi masyarakat yang menerima maupun pembuat ataupun penyebar. 

Untuk itu perlu dipahami metode praktis untuk menghindari hal tersebut yaitu SARING, yang mencakup Sumber, Aktual, Referensi, Isi, Nalar, dan Gambar. Yang berarti Sumber yaitu siapa yang menerbitkan, Aktual atau kapan informasi dibuat, Referensi yaitu ada sumber resmi atau pembanding, Isi yang berarti apa klaim faktual yang sebenarnya, Nalar yaitu apakah ada bahasa manipulatif atau terlalu mendesak,  serta Gambar yang berarti apakah foto atau video tersebut sesuai konteks. 

Kapolres mengajak baik jajaran pemerintah hingga Kepala Desa serta Polres dan masyarakat untuk  berkomitmen dalam memerangi kesalahan informasi ini dengan tidak ikut menjadi amplifier dan bijak dalam menerima informasi dengan memverifikasi informasi yang diterima.(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.