Dua Perkara Korupsi Dana Desa di OKU Selatan Diungkap, Negara Rugi Rp778 Juta

OKU SELATAN, RAMBUPENA.ID 

Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan mengungkap dua perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa yang terjadi di Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan.

Dua perkara tersebut masing-masing dugaan korupsi Dana Desa Tanjung Bulan Ulu, Kecamatan Pulau Beringin, Tahun Anggaran 2022 dan Dana Desa Gedung Ranau, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Tahun Anggaran 2018.

Dari dua perkara tersebut, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka. Total kerugian keuangan negara yang ditemukan dalam penyidikan mencapai sekitar Rp778 juta.

Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, didampingi Kasat Reskrim AKP Aston L. Sinaga, Kanit Tipikor Ipda Prayudo Wibowo, Kasi Humas AKP Amir Hamzah dan perwakilan Kejaksaan, dalam keterangan pers mengatakan kedua perkara tersebut telah melalui proses penyidikan berdasarkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan.

Dana Desa Tanjung Bulan Ulu, Kerugian Negara Rp402 Juta.

Dalam perkara pertama, penyidik menangani dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Tanjung Bulan Ulu, Kecamatan Pulau Beringin, Tahun Anggaran 2022.

Tersangka dalam perkara ini adalah Ahlan Dani bin Ujang Bastari (50), yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Tanjung Bulan Ulu periode 2017–2023.

Berdasarkan hasil penyidikan, Dana Desa Tanjung Bulan Ulu Tahun Anggaran 2022 dicairkan dalam tiga tahap dengan total anggaran sekitar Rp602,44 juta.

Tahap pertama dicairkan pada 31 Mei 2022 sebesar Rp240.977.600. Selanjutnya tahap kedua dicairkan pada 14 Juli 2022 sebesar Rp240.977.600 dan tahap ketiga pada November 2022 sebesar Rp120.488.800.

Penyidik menduga dana tersebut dalam pelaksanaannya direalisasikan tidak sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Rencana Penggunaan Dana (RPD), serta sejumlah Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Dari hasil penyidikan, perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp402.322.480.

Untuk mengungkap perkara tersebut, penyidik mengamankan dan memeriksa sejumlah alat bukti, di antaranya 73 dokumen yang terdiri dari SPJ, APBDes dan RKPDes, keterangan 53 saksi, serta keterangan dua orang ahli, yakni ahli teknik sipil dan ahli akuntansi.

Ahlan Dani disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dana Desa Gedung Ranau, Kerugian Negara Rp375 Juta.

Sementara perkara kedua merupakan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Gedung Ranau, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Tahun Anggaran 2018.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan Suwoto bin Sumadi (59) sebagai tersangka. Suwoto diketahui merupakan Kepala Desa Gedung Ranau pada periode tersebut.

Dana Desa Gedung Ranau Tahun Anggaran 2018 bersumber dari APBN dengan nilai anggaran Rp680.727.000.

Dana tersebut dicairkan dalam tiga tahap. Tahap pertama sebesar Rp136.145.400 pada 24 Mei 2018, tahap kedua Rp272.290.800 pada 5 Juli 2018, dan tahap ketiga Rp272.290.800 pada 30 November 2018.

Dalam pelaksanaannya, penyidik menduga realisasi Dana Desa tidak sesuai dengan APBDes, RAB pemberdayaan, RAB kegiatan infrastruktur desa maupun surat pertanggungjawaban (SPJ).

Sejumlah kegiatan yang menjadi bagian dari penyidikan antara lain penyusunan dokumen perencanaan desa, penyertaan modal BUMDes, pengadaan makanan dan vitamin murid PAUD, pengadaan buku saku desa, net bulu tangkis, makanan tambahan bagi balita dan lansia, bantuan transportasi kader Posyandu serta pengadaan timbangan bayi.

Penyidik juga menemukan persoalan dalam sejumlah pekerjaan infrastruktur. Di antaranya pekerjaan rangka atap baja ringan pembangunan gedung olahraga, kekurangan volume pekerjaan gedung olahraga dan mutu beton yang disebut tidak sesuai dengan spesifikasi dalam RAB.

Temuan lainnya berkaitan dengan pekerjaan jalan rabat beton di Dusun I Desa Gedung Ranau, termasuk dugaan kekurangan volume dan mutu beton.

Dari hasil penyidikan, perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp375.766.583.

Dalam perkara ini, penyidik mengantongi 44 barang bukti, termasuk dokumen SPJ, APBDes dan RKPDes, keterangan 47 saksi, serta keterangan tiga orang ahli.

Suwoto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor.

Berkas Segera Dilimpahkan

Kapolres OKU Selatan mengatakan proses penyidikan terhadap kedua perkara tersebut terus dilakukan sesuai ketentuan hukum.

Tahapan selanjutnya, penyidik akan menyusun dan mengirimkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), kemudian dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti sesuai proses hukum yang berlaku.

Dengan demikian, total dugaan kerugian keuangan negara dari dua perkara Dana Desa tersebut mencapai Rp778.089.063.

Polres OKU Selatan menegaskan pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran negara, khususnya Dana Desa yang semestinya digunakan untuk kepentingan pembangunan dan pelayanan masyarakat di tingkat desa.(Ril/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.