BUPATI ABUSAMA ANGGARAN HARUS BERORIENTASI PADA KEPENTINGAN MASYARAKAT





MUARADUA RAMBUPENA.ID
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OKU Selatan menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten OKU Selatan Tahun Anggaran 2026. Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama dalam Rapat Paripurna DPRD OKU Selatan, Rabu (30/9/2026).
Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD OKU Selatan tersebut dihadiri langsung Bupati OKU Selatan Abusama, S.H., dan Wakil Bupati OKU Selatan Drs. H. Misnadi, M.M., M.Si., bersama Pimpinan dan Anggota DPRD OKU Selatan, Sekretaris Daerah, para Asisten, Kepala OPD, camat, lurah, serta undangan lainnya.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten OKU Selatan Hisdan, S.Ip. diawali dengan penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD OKU Selatan terhadap hasil pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Selanjutnya dilakukan pembacaan rancangan berita acara dan keputusan bersama DPRD dan Bupati OKU Selatan tentang persetujuan terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Setelah mendapat persetujuan anggota DPRD, agenda dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara dan keputusan bersama antara DPRD Kabupaten OKU Selatan dan Bupati OKU Selatan.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati OKU Selatan Abusama, S.H., menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD OKU Selatan serta jajaran Pemerintah Kabupaten OKU Selatan yang telah bersama-sama mengikuti seluruh tahapan pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.
Bupati menegaskan bahwa perubahan APBD merupakan bagian dari proses penyesuaian kebijakan dan kebutuhan pembangunan daerah, sehingga pelaksanaannya harus tetap diarahkan untuk mendukung kepentingan masyarakat dan pembangunan Kabupaten OKU Selatan.
“Dengan telah disepakatinya Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ini, mari kita bersama-sama memastikan pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik, tepat sasaran, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Bupati.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi bagian penting dalam memastikan setiap kebijakan anggaran dapat dilaksanakan secara efektif serta mendukung program pembangunan daerah.
“Yang paling penting adalah bagaimana anggaran yang telah disepakati ini benar-benar memberikan manfaat dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung pembangunan di Kabupaten OKU Selatan,” tegasnya.
Bupati juga mengajak seluruh jajaran perangkat daerah untuk menjalankan program dan kegiatan yang telah ditetapkan dengan penuh tanggung jawab, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat Paripurna kemudian ditutup dengan pembacaan doa dan penutupan secara resmi oleh pimpinan rapat DPRD OKU Selatan.
Dengan disepakatinya Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 tersebut, Pemerintah Kabupaten OKU Selatan bersama DPRD selanjutnya akan menindaklanjuti sesuai tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Red).
















