DPC Demokrat OKUS Ajukan Perlindungan Hukum Kepada MA RI Melalui Pengadilan Negeri Baturaja

Muaradua Rambupena.com
Pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, mengajukan perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan Negeri (PN) Baturaja, Selasa (4/4/2023) siang.

Pengajuan perlindungan hukum ini di sampaikan oleh Ketua DPC Demokrat Heri Martadinata SE yang di Wakili,Sekjen Swito BA, dampingi Pengurus dan Staf DPC Partai Demokrat  Kabupaten Ogan Komering Ulu Selan.Dan diterima langsung  Kepala Pengadilan Negeri Baturaja Hendri Agustian S.H.,M.Hum.

Tujuan dari pengajuan ini untuk mempertahankan Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY) Sebagai Ketua umum DPP Partai Demokrat dan Teuku Rifki Harsya Sebagai Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Masa Bakti 2020 – 2025 yang telah di sahkan oleh Menkumham RI. Berdasarkan Surat Keputusan:

A. No.M.HH-09.AH.11.01 Tahun2020,Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat, tanggal 18 Mei 2020; juncto.

B. No.M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020, Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP PD Masa Bhakti 2020-2025, tanggal 27 Juli 2020, beralamat kantor di Wisma Proklamasi 41, Jalan Proklamasi No.41, Jakarta Pusat, Kodepos 10320, Telp. 021-31907999,Fax.021-31908999;

C. No. 15 tanggal 19 Februari 2021, Tentang Lembaran Negara;

Ketua DPC Partai Demokrat Heri Martadinata,SE, melalui Sekretaris Swito didampingi Seluruh pengurus dan Staf,berharap semoga Pengajuan Perlindungan hukum di kabulkan oleh ketua Mahkamah Agung RI Berdasarkan Surat menkumham RI dan Berharap tidak ada lagi permasalahan- permasalahan lain kedepannya.

“Sudah sepatutnya Makamah Agung menolak Peninjauan Kembali yang diajkukan oleh Muldoko CS. Sebab Tidak berdasarkan Hukum apalagi, pengurus DPC PD di seluruh indonesia adalah hasil keputusan dengan ketua umum Partai Demokrat AHY. Apabila MA mengabulkan PK Muldoko CS maka DPC PD Kabupaten OKUS siap menggeruduk MA di Jakarta,” tegas mas Wito.(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.