275 Narapidana Lapas Kls II B Muaradua Terima Pengurangan Masa Pidana

Muaradua Oku Selatan Rambupena.id

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muaradua memberikan Remisi Umum (RU) kepada narapidana dan pengurangan pidana umum bagi anak binaan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Pemberian remisi tersebut menjadi bagian dari penghargaan negara terhadap warga binaan yang telah mengikuti proses pembinaan dengan baik sekaligus menjadi momentum untuk mendorong narapidana terus memperbaiki diri sebelum kembali ke tengah masyarakat.

Dari total 340 narapidana yang berada di Lapas Kelas IIB Muaradua, sebanyak 275 orang mendapatkan Remisi Umum I (RU I). 

Rinciannya, remisi satu bulan diberikan kepada 47 orang, dua bulan kepada 60 orang, tiga bulan kepada 93 orang, empat bulan kepada 42 orang, dan lima bulan kepada 33 orang.

Sementara itu, untuk Remisi Umum II (RU II) atau bebas nihil, pada tahun ini tidak terdapat narapidana yang memperoleh remisi hingga langsung bebas.

Kalapas Kelas IIB Muaradua, Hero Sulistiyono, menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bagian dari pelaksanaan hak warga binaan sekaligus bentuk apresiasi atas proses pembinaan yang telah dijalani.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati OKU Selatan Abusama, S.H. menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia sekaligus penghargaan negara terhadap keberhasilan proses pembinaan yang dilakukan di lembaga pemasyarakatan.

Menurutnya, pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menghargai warga binaan yang telah menjalani proses pembinaan dengan baik.

“Remisi menjadi bagian penting dalam upaya reintegrasi sosial bagi narapidana dan anak binaan. Bagi narapidana, remisi hendaknya menjadi motivasi untuk terus menjaga disiplin, meningkatkan kualitas diri, serta mengikuti berbagai program pembinaan kepribadian maupun kemandirian,” ujarnya.

Abusama berharap, setelah menyelesaikan masa pidana dan kembali ke lingkungan masyarakat, para warga binaan dapat hidup secara mandiri, berkontribusi secara positif, serta tidak mengulangi tindak pidana.

Pemberian remisi pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI ini diharapkan tidak hanya menjadi pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik dan mengikuti pembinaan secara sungguh-sungguh.

Dengan demikian, proses pemasyarakatan dapat berjalan sesuai tujuan, yakni mempersiapkan warga binaan agar mampu kembali berintegrasi dengan masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.