BAGIAN ORGANISASI DAN TATA LAKSANA SETDA OKU SELATAN GELAR SOSIALISASI TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMKAB OKU SELATAN


Muaradua Rambupena.com
Demi terciptanya keseragaman tata naskah dinas di lingkup Pemerintah Kabupaten OKU Selatan, sekaligus sebagai upaya untuk meningkatkan tertib, efisiensi dan efektivitas administrasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pemerintah Kabupaten OKU Selatan melalui Bagian Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Daerah Kabupaten OKU Selatan menggelar Sosialisasi Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Selatan Tahun 2023 sebagai implementasi Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Naskah Dinas Pemerintah Daerah, Jumat (01/12/2023).
Bertempat Ruang Serasan Seandanan Pemkab OKU Selatan, kegiatan ini dibuka langsung oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda OKU Selatan Drs. H. Herman Azedi, SKM.,M.M. dan diikuti oleh para peserta dari Perwakilan OPD dan Kecamatan se Kabupaten OKU Selatan.
Dalam laporan Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Daerah Pemkab OKU Selatan Erwan Herawan, S.T. menjelaskan bahwa digelarnya sosialisasi ini berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas Pemerintah Daerah. maka perlu diadakan acara penyesuaian terhadap penerapan Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.




Asisten III dalam sambutannya menyampaikan, bahwa Tata Naskah Dinas sangat penting untuk dilaksanakan kerena dasar dari proses penyelenggaraan Pemerintahan dalam membuat setiap surat keluar maupun mejawab surat yang masuk dengan berkualitas harus sesuai dengan pedoman tata naskah dinas Pemerintah Kabupaten OKU Selatan.
“Sosialisasi Tata Naskah Dinas ini sebagai upaya agar tersedia Aparatur yang mampu dan trampil dalam pembuatan suatu Tata Naskah Dinas yang sesuai dengan fungsi dan prinsipnya, serta terwujudnya kesamaan persepsi, bahasa, gerak dan langkah dalam menyelenggarakan tertib administrasi Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Orang Komering Ulu Selatan,” ungkap Herman Azedi.
Sosialisasi ini juga diisi dengan penyampaian Materi Teknis Penyusunan Tata Naskah Dinas yang berpedoman pada Permendagri No 01 Tahun 2023 yang disampaikan oleh Narasumber dari Biro Organisasi Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Ibu Andi Netiska Tri Ayu Ananda, S.STP. selaku Analis Budaya pada Bagian Tata Laksana Biro Organisasi Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Ibu Mulyati, A.Md. selaku Pengelola Keuangan pada Bagian Tata Laksana Biro Organisasi Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.(Red).
















