Kadin PPKB-PPPA OKUS ikut Rakor bersama Kementrian terkait Advokasi Bidang Politik dan Hukum secara Virtual

Muaradua Rambupena.com.
Kepala Dinas PPKB-PPPA Kabupaten OKU Selatan Umu Manazilawati SKM.,M.M. Ikuti Rapat Koordinasi bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak c.q. Deputi Bidang
Kesetaraan Gender, terkait Advokasi dan Sosialisasi PUG Bidang Politik dan Hukum di Daerah secara Virtual, Rabu ( 12/10/2022 ).
Rapat Koordinasi ini menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 mengamanatkan seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan strategi Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam pencapaian tujuan pembangunan Nasional yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat untuk mewujudkan kesetaraan gender.
Selanjutnya, dalam Perpres Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 juga mengamanatkan strategi PUG sebagai strategi pembangunan dalam mewujudkan kesetaraan gender.
Selanjutnya Hasil evaluasi pelaksanaan PUG tahun 2020 menunjukkan bahwa implementasi PUG belum menunjukkan hasil yang diharapkan dan masih pada tataran proses, dan belum menunjukkan pencapaian output dan outcome, karena pelaksanaan belum menyeluruh dan hanya pada tahap perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan.

Oleh karena itu, Tahun 2021 Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak c.q. Deputi Bidang Kesetaraan Gender telah merevitalisasi tahapan-tahapan penyelenggaraan PUG, melalui 7 (tujuh) tahapan:
1) Perencanaan, yaitu tahapan untuk mengenali isu-isu gender dan melakukan analisis gender dengan menggunakan GAP;
2) Penganggaran, yaitu tahapan untuk menentukan anggaran responsif gender dengan GBS dan melakukan tagging ARG;
3) Pelaksanaan, yaitu tahapan untuk
melaksanakan kegiatan-kegiatan untuk mencapai output kegiatan atau RO, melalui komponen dan sub komponen;
4) Pemantauan, yaitu tahapan untuk memastikan kegiatan-kegiatan responsif gender terlaksana sesuai dengan perencanaan;
5) Evaluasi, yaitu tahapan mereview capaian output dan outcome;
6) Pelaporan, yaitu tahapan menyusun laporan akuntabilitas. Dan terakhir
7) Pengawasan, yaitu tahapan review oleh APIP di seluruh tahapan.
Bertempat di Ruang Vidcon Diskominfo turut hadir Inspektorat, Bappeda Litbang, BPKAD, Kesbangpol, Bagian Hukum.(red).















