Joni Rafles Pimpin Rakor penyelesaian batas dan Kelurahan

Muaradua Rambupena.com.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), Joni Rafles, A.P., M.Si., memimpin rapat Koordinasi Percepatan dan Penyelesaian Batas desa/kelurahan di Kecamatan Muaradua, Selasa (19/07/2022).

Dalam arahannya, Joni Rafles menetapkan batas desa adalah proses penetapan batas desa secara kartimetrik di atas suatu peta dasar yang disepakati. Adapun penegasan batas desa adalah kegiatan penentuan titik-titik koordinat batas desa yang dapat dilakukan dengan metode kartimetrik dan/atau survei di lapangan yang dituangkan dalam peta batas dengan daftar titik-titik koordinat batas desa.

Peta hasil penegasan batas desa yang telah diverifikasi oleh tim penegasan batas desa kabupaten/kota dan disetujui oleh kepala desa yang berbatasan dicetak dalam jumlah rangkap tertentu untuk mendapatkan penegasan dari bupati/walikota

Seluruh dokumen yang terkait dengan penetapan dan penegasan batas wilayah desa dibuat dalam jumlah yang cukup dan harus diserahkan kepada instansi pengelola arsip (arsip daerah) dan kepada tim PPB Desa di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun pusat.

Dalam kesempatan ini juga dia menjelaskan bahwa di tahun ini penyelesaian batas desa di kecamatan muaradua yang berbatasan langsung dengan desa di lima kecamatan lain ini harus melalui kesepakatan yakni pemerintah bukan dengan oknum tertentu.

“Harapan saya agar kecamatan muaradua ini cepat selesai agar di tahun berikutnya bisa di kecamatan lain, karna ini nanti akan jadi persyaratan dalam hal hal lain. Semoga penyelesaian PPBD ini berjalan dengan lancar dan tanpa adanya konflik,” ujarnya.

Dia juga mengajak untuk menjadi agen dalam diri masing-masing untuk menjadi motivator penyelesaian batas ini terutama para camat, lurah dan kepala desa.(Ril/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.