PEMKAB OKU SELATAN TERIMA SK PERSETUJUAN PENERAPAN MANAJEMEN TALENTA DARI BKN





MUARADUA RAMBUPENA.ID
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan) resmi menerima Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentang Persetujuan Penerapan Manajemen Talenta di Lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Selatan. Penyerahan SK berlangsung di Ruang Kerja Bupati OKU Selatan, Rabu (30/9/2026).
SK tersebut diserahkan oleh Sekretaris Daerah OKU Selatan H. M. Rahmattullah kepada Bupati OKU Selatan Abusama, S.H., sebagai bentuk penyampaian resmi atas persetujuan BKN terhadap penerapan Manajemen Talenta di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Selatan.
Bupati menerima SK didampingi Wakil Bupati Drs. H. Misnadi, M.M., M. Si. Turut hadir menyaksikan penyerahan tersebut para Asisten, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Inspektur, Kepala BKPSDM, Kepala Bapperida, Kepala BPKAD, Kepala Dinas Kominfo, Kepala Bagian Hukum, serta Kepala Bagian Organisasi.
Dalam laporannya, Sekda H. M. Rahmattullah menyampaikan bahwa penerimaan SK tersebut merupakan tindak lanjut dari proses pembangunan Manajemen Talenta yang telah dilakukan Pemkab OKU Selatan dan melalui tahapan persetujuan oleh BKN.
“Pemerintah Kabupaten OKU Selatan telah mendapatkan SK dari Kepala BKN terkait Manajemen Talenta yang dapat diimplementasikan di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Selatan dengan memperhatikan kompetensi, potensi, dan profesi masing-masing ASN,” jelasnya.
Menurut Sekda, setelah seluruh tahapan pembangunan dan proses persetujuan dilalui, dokumen resmi dari Kepala BKN tersebut selanjutnya disampaikan kepada Bupati selaku pimpinan daerah untuk menjadi dasar dalam pelaksanaan Manajemen Talenta ASN di Kabupaten OKU Selatan.
“Dengan adanya persetujuan ini, Pemerintah Kabupaten OKU Selatan dapat menindaklanjutinya ke tahap implementasi. Kami berharap penerapannya dapat dilaksanakan sesuai ketentuan dan mendukung pengelolaan ASN yang lebih baik,” ujarnya.
Bupati OKU Selatan Abusama, S.H., menyambut baik diterimanya SK persetujuan tersebut. Ia menegaskan bahwa persetujuan dari BKN menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten OKU Selatan untuk melanjutkan penerapan Manajemen Talenta secara bertahap dan terarah.
“Tahap demi tahap telah kita lalui dan secara aturan OKU Selatan sudah siap melaksanakan Manajemen Talenta. Kita juga sudah mendapatkan penjelasan yang konkret,” ujar Bupati.
Bupati menyatakan komitmennya untuk menerapkan Manajemen Talenta sebagai bagian dari upaya mendorong pengelolaan ASN berdasarkan kompetensi, potensi, kinerja, dan keahlian.
“Saya sebagai kepala daerah bersedia menerapkan Manajemen Talenta di Kabupaten OKU Selatan. Ke depan, ASN harus memiliki komitmen, kompetensi, dan talenta yang baik,” tegasnya.
Bupati juga meminta agar seluruh ASN mendapatkan pemahaman yang jelas mengenai mekanisme dan sistem penilaian Manajemen Talenta. Dengan demikian, setiap ASN dapat mengetahui aspek kompetensi, potensi, kinerja, serta keahlian yang menjadi bagian dalam proses pengelolaan talenta.
“ASN akan dituntut mempunyai keahlian dan kompetensi. Karena itu, sampaikan kepada seluruh ASN bagaimana sistem penilaian Manajemen Talenta agar mereka memahami proses dan mekanismenya,” ungkapnya.
Selanjutnya, Bupati meminta seluruh perangkat daerah dan pihak terkait segera melakukan koordinasi serta menindaklanjuti persetujuan BKN tersebut melalui langkah-langkah implementasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kepada seluruh pelaksana, agar segera ditindaklanjuti dan diterapkan di Kabupaten OKU Selatan. Koordinasi harus terus dilakukan agar pelaksanaan Manajemen Talenta ini berjalan dengan baik,” pungkasnya.(Red).
















