Pemkab Okus Terbitkan Surat Edaran Penyesuaian tugas ASN Saat cuti bersama dan Libur Nasional

MUARADUA RAMBUPENA.ID 

Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan menerbitkan Surat Edaran Bupati OKU Selatan Nomor B-800/403/BKPSDM.OKUS-II/2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan pada masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) serta Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Surat edaran ini diterbitkan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada masa libur nasional dan cuti bersama, dengan tujuan menjaga kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, serta mendukung kelancaran mobilitas masyarakat.

Dalam surat edaran tersebut disampaikan bahwa penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dilakukan pada 

– Dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi, yaitu Senin dan Selasa tanggal 16 dan 17 Maret 2026;

– Tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, yaitu Rabu, Kamis, dan Jumat tanggal 25, 26, dan 27 Maret 2026.

Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bukan merupakan hari libur, melainkan pengaturan kerja yang dilakukan secara proporsional oleh masing-masing Perangkat Daerah dengan tetap memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal.

Sebagai tindak lanjut pelaksanaan surat edaran tersebut, seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan diminta untuk mengatur pembagian pelaksanaan tugas pegawai secara proporsional, dengan sistem pembagian 50 persen pegawai melaksanakan tugas sebelum hari H dan 50 persen pegawai melaksanakan tugas setelah hari H, sehingga penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik dan tidak mengalami gangguan.

Bupati OKU Selatan juga menegaskan bahwa Perangkat Daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti rumah sakit, puskesmas, PDAM, pemadam kebakaran, perhubungan, keamanan, kependudukan dan pencatatan sipil serta unit layanan publik lainnya agar tetap mengatur penugasan pegawai sehingga pelayanan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Selain itu, Kepala Perangkat Daerah diminta memastikan:

– Pelayanan publik tetap berjalan dengan baik dan tidak terganggu;

– Penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik dioptimalkan;

– Kanal pengaduan masyarakat tetap dibuka, termasuk melalui SP4N-LAPOR;

– Tidak memberikan cuti tahunan satu minggu sebelum dan sesudah masa penyesuaian;

– Pegawai tetap menjaga disiplin, integritas, serta tidak melakukan pelanggaran yang bertentangan dengan ketentuan.

Pada masa penyesuaian tersebut, seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Selatan tetap melaksanakan presensi melalui aplikasi SIMPEGNAS BKN.

Melalui surat edaran ini diharapkan seluruh Perangkat Daerah dan ASN dapat melaksanakan ketentuan secara konsisten, sehingga penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan lancar serta pelayanan kepada masyarakat tetap optimal selama masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.