SEKDA OKU SELATAN HADIRI HLM ETPD, PENERIMAAN PBB-P2 TAHUN 2026 MENINGKAT 82,54 PERSEN





MUARADUA RAMBUPENA.ID
Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, H. M. Rahmatullah, S.STP., M.M., menghadiri High Level Meeting (HLM) Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) yang dirangkaikan dengan pemberian penghargaan kepada kecamatan dan masyarakat yang taat membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta Gebyar Undian Hadiah Umrah bagi masyarakat yang telah melunasi PBB-P2 selama lima tahun terakhir. Kegiatan berlangsung di Ruang Serasan Seandanan, Senin (19/10/2026).
Kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat komitmen Pemerintah Kabupaten OKU Selatan dalam mendorong digitalisasi transaksi pemerintah daerah, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan, serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak daerah.
Hadir dalam kegiatan tersebut Para Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Pimpinan Bank Sumsel Babel Cabang Muaradua, Kabag Kesra, camat dan lurah se-Kabupaten OKU Selatan, Ketua Forum Kepala Desa se-Kabupaten OKU Selatan, serta undangan lainnya.
Dalam sambutan Bupati OKU Selatan, Abusama, S.H., yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah, disampaikan bahwa perkembangan teknologi digital menuntut pemerintah daerah untuk terus beradaptasi, termasuk dalam pengelolaan transaksi pendapatan dan belanja daerah melalui sistem non-tunai atau digital.
Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan transparansi tata kelola keuangan, memperkuat akuntabilitas, serta meminimalkan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah.
Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran pemerintah daerah dan Bank Sumsel Babel Cabang Muaradua yang terus bersinergi dalam memperluas ekosistem transaksi digital di Kabupaten OKU Selatan.
Menurutnya, keberhasilan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah, khususnya dalam penerimaan pajak dan retribusi daerah, tidak terlepas dari dukungan serta partisipasi aktif masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, Bupati melalui Sekda juga mengapresiasi masyarakat yang telah memenuhi kewajiban pembayaran PBB-P2 secara tertib dan tepat waktu. Pemberian penghargaan kepada kecamatan, desa, dan masyarakat merupakan bentuk apresiasi pemerintah daerah atas kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan daerah.
Selain penghargaan, Pemerintah Kabupaten OKU Selatan juga menyelenggarakan undian hadiah umrah bagi wajib pajak yang telah melunasi PBB-P2 selama lima tahun berturut-turut, yakni tahun 2022, 2023, 2024, 2025, dan 2026, dengan batas waktu pembayaran hingga 30 September 2026.
Hadiah umrah tersebut merupakan bentuk penghargaan sekaligus upaya untuk meningkatkan motivasi dan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Pengundian dilaksanakan secara terbuka dan transparan dengan memanfaatkan aplikasi Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP).
Sebanyak 45.067 objek pajak menjadi peserta undian yang terbagi dalam dua zona. Zona pertama mencakup 11 kecamatan dengan 26.173 objek pajak, sedangkan zona kedua mencakup delapan kecamatan dengan 18.893 objek pajak. Dari masing-masing zona akan dipilih satu orang pemenang, sehingga terdapat dua penerima hadiah umrah.
Dalam sambutan tersebut juga ditegaskan bahwa apabila pemenang beragama non-Muslim, hadiah umrah dapat diganti dengan uang senilai biaya umrah. Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memastikan pemberian penghargaan dilaksanakan secara adil, merata, dan transparan.
Bupati turut mengajak masyarakat yang belum rutin membayar PBB-P2 agar mulai memenuhi kewajibannya, serta meminta para kepala OPD, camat, lurah, dan kepala desa untuk terus mengedukasi dan mengimbau masyarakat di wilayah masing-masing agar membayar pajak tepat waktu.
Setiap rupiah pajak yang dibayarkan masyarakat, lanjutnya, akan kembali untuk mendukung pembangunan daerah, antara lain melalui penyediaan fasilitas kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten OKU Selatan, Firman Bastari, S.STP., M.Si., dalam laporannya menyampaikan bahwa penerimaan PBB-P2 Kabupaten OKU Selatan hingga 16 Oktober 2026 mencapai Rp3.141.002.734.
Angka tersebut meningkat sebesar Rp1.420.305.603 atau 82,54 persen dibandingkan realisasi pada periode yang sama tahun 2025, yakni sebesar Rp1.720.697.131.
Peningkatan tersebut menjadi salah satu indikator positif atas upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak, mengoptimalkan penerimaan daerah, serta memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, perangkat kecamatan dan desa, masyarakat, serta Bank Sumsel Babel Cabang Muaradua.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten OKU Selatan berharap implementasi elektronifikasi transaksi pemerintah daerah semakin berkembang dan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak terus meningkat.
Dengan sinergi dan partisipasi seluruh pihak, penerimaan daerah diharapkan semakin optimal sehingga dapat mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan mewujudkan Kabupaten OKU Selatan yang semakin maju dan sejahtera.(Red).
















