Sinergisitas Lowyer LSM BARAK bersama Lembaga Pemasyarakatan Kls II B Muaradua

Oku Selatan Rambupena.com

Dalam rangka menjalin Sinergisitas  dan kerjasama demi mewujudkan pembinaan dan pelayan bagi  Warga Binaan Pemasyarakatan,Para lawyer (Advocate)  Lembaga Swadaya Masyarakat BARAK Oku Selatan  bersilaturahmi  ke  Lembaga Pasyarakatan Kls II B Muaradua,Kamis (20/11-2025).

Kerja sama (Legal Clinic Colaboration) antara advokat dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muaradua, merupakan upaya strategis untuk mewujudkan pelayanan hukum yang lebih efektif, transparan, dan berkeadilan bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Dalam pelaksanaan tugas pembinaan, Lapas Muaradua tidak hanya berfokus pada pemenuhan aspek keamanan dan tata tertib, tetapi juga berkomitmen untuk menjamin terpenuhinya hak-hak WBP, termasuk hak atas bantuan dan konsultasi hukum.

Melalui kerja sama ini, advokat berperan memberikan penyuluhan hukum, konsultasi, serta pendampingan dalam proses peradilan, baik bagi WBP yang sedang menjalani masa penahanan maupun yang tengah menghadapi proses hukum lanjutan.

 Kehadiran advokat menjadi penting sebagai bentuk jaminan bahwa setiap WBP memperoleh akses terhadap informasi dan perlindungan hukum yang memadai sesuai dengan prinsip equal access to justice.

Di sisi lain, Lapas Muaradua mendukung pelaksanaan layanan bantuan hukum melalui penyediaan ruang konsultasi, penjadwalan tatap muka yang tertib, serta fasilitasi administrasi sesuai dengan ketentuan yang Hukum berlaku. Kolaborasi ini juga berjalan dan sejalan dengan program pembinaan kepribadian, khususnya peningkatan kesadaran hukum dan pencegahan pengulangan tindak pidana.

Sinergi antara advokat dan Lapas Muaradua diharapkan mampu mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang lebih humanis, edukatif, dan berorientasi pada pemulihan (restorative). Dengan adanya hubungan kerja sama yang baik, pelayanan hukum bagi warga binaan dapat terlaksana secara profesional, serta mendukung terciptanya keadilan yang inklusif dan perlindungan hak asasi manusia di lingkungan lembaga pemasyarakatan.(Ril/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.