Untuk mengotimalkan Penerimaan Pajak Daerah BAPENDA gelar acara Penyuluhan di Kecamatan Simpang

Muaradua Rambupena.com

Pemerintah Kabupaten OKU Selatan melalui Bapenda laksanakan Penyuluhan Pajak Daerah dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2025, Kamis (24/04/2025).

Dalam upaya Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Pajak Daerah,  Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan melakukan Sosialisasi dan Penyuluhan Pajak Daerah serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2025 19 Kecamatan se-Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan secara bergantian.

Dalam kesempatan ini Kepala Bapenda Kabupaten OKU Selatan Drs. Linkulin,M.M., yang diwakili Sekretaris Bapenda Nurhuda, S.ST.,M. M.,  mengungkapkan bahwa Sosialisasi dan Penyuluhan Pajak Daerah ini tujuannya adalah menyamakan persepsi tentang Pajak Daerah guna meningkatkan pengetahuan dan pemahaman aparatur Desa tentang pentingnya Pajak Daerah. 

Salah satu dampak langsung dari pembayaran pajak daerah adalah peningkatan infrastruktur lokal. Membayar pajak daerah juga memiliki dampak positif pada pemberdayaan ekonomi lokal. Pemerintah daerah menggunakan pendapatan pajak untuk mendorong pembangunan ekonomi dan mendorong pembangunan dan menyediakan layanan publik yang diperlukan oleh masyarakat.

Pendapatan dari pajak memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan. Dana pajak dialokasikan untuk membiayai program-program pembangunan dan program sosial yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

Sosialisasi ini diikuti Camat, Kasi Pemerintahan, Kasi PMD, Kepala Desa dan Kepala Dusun.(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.