Pemerintah dan DPRD OKUS Bersinergi demi Kemajuan dan Kesejahteraan masyarakat OKUS

Pemerintah dan DPRD OKUS  Bersinergi  demi Kemajuan dan Kesejahteraan masyarakat OKUS

Muaradua Rambupena com.
Wakil Bupati OKU Selatan Sholehien Abuasir, S.P., M.Si., Hadiri Rapat Paripurna DPRD dengan Agenda mendengarkan Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten OKU Selatan Serta Penyampaian Pendapat Bupati Terhadap Raperda Inisiatif DPRD, Selasa ( 08/11/2022 ).

Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Heri Martadinata, S.E., didampingi Wakil Ketua I DPRD OKU Selatan Yohana Yudhayanti, S.E. serta Wakil Ketua II DPRD, Carles Minarko,S.E. Rapat Paripurna ini dalam Rangka pembahasan Raperda tentang APBD Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan tahun anggaran 2023 serta Raperda usul Pemerintah daerah dan Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten OKU Selatan tahun 2022.

Pokok acara Rapat Paripurna mendengarkan pandangan umum Anggota DPRD terhadap penyampaian pidato pengantar Nota keuangan rancangan peraturan daerah tentang APBD OKU Selatan Tahun Anggaran 2023, dan pembahasan 4 ( Empat ) Raperda Pemerintah Kabupaten OKU Selatan tahun 2022 dan dilanjutkan dengan Mendrngarkan pendapat Bupati OKU Selatan terhadap 3 ( Tiga ) Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten OKU Selatan tahun 2022.

Selanjutnya Mendengarkan Pandangan Umum Fraksi- Fraksi DRPD, yang Pertama dari Fraksi Demokrat, Fraksi Grindra, Fraksi Hanura, Fraksi Golkar, Fraksi PPP dancyang terahir Fraksi PDI. Selanjutnya secara Umum Enam Fraksi DPRD Mengapresiasi Nota Keuangan tentang APBD Kabupaten OKU Selatan Tahun 2023. Dan 4 ( Empat ) Raperda Kabupaten OKU Selatan tahun 2022, serta Penyampaian 3 ( Raperda ) Inisiatif DPRD Kabupaten OKU Selatan tahun 2022 APBD Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan tahun anggaran 2023.

Dalam sambutan Wakil Bupati sampaikan kami atas nama Pemerintah
Kabupaten OKU Selatan mengucapkan terima kasih kepada
Anggota Dewan Yang Terhormat, yang telah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten OKU
Selatan tentang Perlindungan Konsumen dan Produk
Makanan
, Raperda tentang Pengarusutamaan Gender dalam
Pembangunan Daerah dan
Raperda
tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Sebagaimana kita ketahui bersama, sesuai ketentuan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 juncto UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, bahwa Rancangan Peraturan Daerah
Kabupaten dapat berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
atau Bupati.

Memperhatikan hal tersebut, sekali lagi kami ucapkan
terima kasih kepada Dewan Yang Terhormat, karena hal
tersebut membuktikan antara legislatif dan
eksekutif samasama menyadari perlunya kerjasama yang baik, serta koordinasi yang searah dalam komitmen untuk menerbitkan
Peraturan Daerah sebagai payung hukum untuk landasan
kepentingan kegiatan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat Kabupaten
Ogan Komering Ulu Selatan.

” Setelah kami mempelajari substansi secara seksama 3
(tiga) Raperda Inisiatif dimaksud, kami sependapat untuk
dibahas melalui tahapan pembicaraan antara Panitia Khusus
DPRD bersama mitra kerja/instansi terkait dalam Rapat
Paripurna DPRD. Dalam
Pendapat Bupati terhadap 3 (tiga) Raperda Inisiatif DPRD
Kabupaten OKU Selatan guna dibahas dan disetujui bersama
untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten OKU Selatan tahun 2022,” ujarnya.

Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD OKU Selatan dan turut hadir Para Anggota DPRD, FKPD, Sekda, Para Staf Ahli, Para Asisten, Para Kepala OPD, Para Kepala Bagian, Para Camat, Kepala Instansi Vertikal serta Undangan Lainnya.(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.