Joni Rafles hadiri Rakor Persiapan Pelantikan Pejabat Pembuat Akta Sementara

Muaradua (06/07) Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda OKU Selatan Joni Rafles, AP.,M.Si. hadiri Rapat Koordinasi Persiapan Pelantikan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS), Rabu (06/07/2022).

Bertempat di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten OKU Selatan, kegiatan ini turut dihadiri oleh Asisten II, Kadin Perkim, Kadin PMPTSP, Kabag Tapem, Kabag Hukum, Camat Muaradua, Camat Buay Sandang Aji, Camat Kisam Ilir, Camat Muaradua Kisam, Camat Mekakau Ilir, dan Camat Pulau Beringin.

Dalam penjelasan Kepala Badan Pertanahan Kabupaten OKU Selatan, bahwasanya berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 87/SK-16.HP.01.03/IV/2022
tentang penunjukan Camat Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara, diantaranya menerangkan

  1. Sdr. Evan Kurniawan, S.E. NIP. 197310271993031003, Sebagai Kepala Wilayah Kecamatan Muaradua, tanggal 07 Maret 2022
    Nomor : 590/67/KEC.MD/2022;
  2. Sdr. Edy Yonson, S.E. NIP. 197712302009011009, sebagai Kepala
    Wilayah Kecamatan Buay Sandang Aji, tanggal 08 Maret 2022
    Nomor : 590/48/KEC.BSA/2022;
  3. Sdr. Erwin Ferliza, S.H. NIP. 196802122007011055, sebagai Kepala
    Wilayah Kecamatan Kisam Ilir, tanggal 08 Maret 2022
    Nomor : 590/025/Kec.KI/2022;
  4. Sdr. Adi Ismul Mubaraq, S.Kom.
    NIP. 197805152006041018,
    Sebagai Kepala Wilayah Kecamatan Muaradua Kisam tanggal
    7 Maret 2022 Nomor : 695/180/KEC.MDK/2022;
  5. Sdr. Waliman, S.P NIP. 196609072002121002,
    sebagai Kepala
    Wilayah Kecamatan Mekakau Ilir tanggal 07 Maret 2022
    Nomor : 845/048/KEC.MI//III2022;
  1. Sdr. Putra Jaya, M.Si. NIP. 196710021988081001, sebagai Kepala
    Wilayah Kecamatan Pulau Beringin tanggal 11 Maret
    2022
    Nomor : 590/46/KEC.PB/2022.

Kepala BPN OKU Selatan mengatakan bahwa bagi Camat yang telah ditunjuk sebagai PPAT Sementara, sebelum
melaksanakan tugasnya wajib mengikuti pembekalan teknis
pertanahan. Pembekalan ini sendiri diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

“Pelantikan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) rencananya akan dijadwalkan pada Jumat tanggal 15 Juli 2022 mendatang15/07/2022 di kantor Badan Pertanahan Kabupaten OKU Selatan,” ungkap Kepala BPN.

Asisten I dalam arahannya menyampaikan, bahwa pihaknya berharap agar Kuota Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) jangan hanya di enam Kecamatan saja, namun haruslah menyeluruh di 19 Kecamatan yang ada di Kabupaten OKU Selatan, dan perlu adanya Sosialisasi di setiap Kecamatan karena melihat adanya kesulitan masyarakat dalam pembuatan Sertifikat tahan.

Asisten juga menyampaikan harapannya kepada para Camat yang akan di lantik, supaya bisa memegang amanah dengan sebaik-baiknya, mematuhi peraturan prosedur yang ada di SK tersebut, sehingga apa yang menjadi kebutuhan masyarakat bisa dimudahkan dan berjalan dengan baik nantinya.(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.