Kasus Debitur Any Vs Debt Collector Menjadi Perhatian Wartawan Sidang Ditunda

Muaradua Rambupena.com.
Sidang putusan yang di gelar bertempat di gedung pengadilan Muaradua rabu (15/06/2022) majelis hakim menyatakan ditunda,hal tersebut tidak lepas dari perhatian banyak wartawan terkait
Kasus debitur Any Vs debt collector tersangka Ganda Wijaya Bin Arisman Saragih dan tersangka Suryani bin Timbul.

Sidang pembacaan putusan kembali akan digelar majelis hakim pada jumat (24/juni) bertempat di gedung Pengadilan Negeri Baturaja dengan majelis hakim yang sama yakni ketua majelis hakim Bob Sadiwijaya SH,MH. didampingi Salihin Ardiansyah,SH,MH. serta Teddy Saputra,SH.

Sementara kedua tersangka dihadirkan, oleh ketua majelis hakim diberikan pilihan mengikuti persidangan di gedung Pengadilan Negeri Baturaja atau melalui virtual sementara keduanya tetap di Lembaga Pemasyarakatan Muaradua, diiringi jaksa penuntut umum Bayu Nusantara Palwa,SH.
Dan jaksa Bou Hendra Kesuma,SH
Risman salah seorang wartawan wartasidik.co saat meliput persidangan mengaku jika kasus debitur Any Vs tersangka debt collector banyak menyita perhatian wartawan.

Dikatakan jika kasus tersebut akan menjadi pembelajaran terhadap masyarakat banyak utamanya yang tengah atau sedang menjadi debitur kredit kendaraan bermotor, jika undang undang fidusia haruslah ditaati oleh pihak deb colector sesuai dengan ketetapan putusan Mahkamah Konstitusi jika tidak ingin berperkara di pengadilan karena arogansi debt collector yang dilaporkan debitur akibat main sita tanpa prosedural .” Katanya di Gedung Pengadilan Muaradua . Rabu (15/06/2022).

Senada Roni wartawan sumselupdate.com mengaku ingin agar informasi kasus ini menyebar luas sehingga akan mencerdaskan masyarakat .

Dirinya berharap agar debitur mendapat porsi yang sama di mata hukum untuk mendapat keadilan. Karena itu majelis hakim sangat diharapkan untuk seadil adilnya dalam memutus perkara.”Harapnya.

Sebagaimana diketahui jaksa penuntut umum membacakan tuntutan pada sidang sebelumnya rabu (11/05/2022).

Sebagaimana isi tuntutan satu menyatakan terdakwa Ganda Wijaya Saragih bin Arisman Saragih, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat 2 kedua KUHPidana sebagaimana yang telah didakwakan dalam surat dakwaan primair.

Dua membebaskan terdakwa Ganda Wijaya Saragih bin Arisman Saragih oleh karena itu dari dakwaan primair,Tiga menyatakan terdakwa Ganda Wijaya Saragih bin Arisman Saragih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana sebagaimana yang telah didakwakan dalam surat dakwaan subsidair.

Empat menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ganda wijaya Saragih bin Arisman Saragih dengan pidana penjara selama sembilan bulan dikurangkan masa penangkapan dan penahanan selama terdakwa ditahan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.

Lima menyatakan barang bukti berupa satu unit mobil Tayota All New Rush warna putih dengan
nopol BG 1179VA, satu lembar STNK, satu buah konci kontak.
Dikembalikan kepada saksi Any Kurniawati binti Cik Mansyur (alm). (Petikan dari wibe site Pengadilan Negeri Baturaja).

Dalam hal ini sidang putusan majelis hakim selanjutnya akan di bacakan pada sidang jumat (24/06/2022) di gedung Pengadilan Negeri Baturaja. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.